BATUBARA (Berita): Hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Batubara EAS (42) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara tidak berkutik ditangkap Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara Sabtu (13/9-2025).
Kepada Wartawan, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH melalui Kasie Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi SH membenarkan Personil Polsek Limapuluh menangkap EAS di TKP Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk limapuluh Pada Kamis 7 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu. Brutto 0,75 gram, 2 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet dan uang tunai Rp.25.000.
Kronologisnya Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terduga tersangka EAS kepemilikan Narkoba ditangkap tanpa perlawanan.Hasil introgasi dan penggeladehan Petugas menemukan Barang Bukti.
Tersangka mengakui Barang Haram itu miliknya.Petugas akhirnya menggiring tersangka dan Barang Bukti ke Moko Polsek Limapuluh Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Menjawab Wartawan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(als)













