MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap Tiga orang lelaki di bawah umur yang merupakan pelaku begal di jalan Bunga Pancur Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan.Selasa (9/9/25)
Ketiga pelaku masing masing:FD (16) warga jalan Luku Kel. Kwala Bekala Kec. Deli tua.
JP.(14) warga jalan Pales. Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan. Serta EG (16) warga pintu Air Kel.Kwala Berkala Kec.Medan Johor
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal.Sitepu SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ombrin.Siallagan.SH membenarkan ketiga pelaku begal di tangkap di tempat yang berbeda.
Berawal Jumat (5/9/25) sekitar jam 03.30.Wib.Pelapor Lina Wati (51) yang merupakan ibu korban warga jalan Pasar Kel.Ladang Bambu Kec.Medan Tuntungan melihat anaknya pulang ke rumah tidak membawa sepeda motor yang di gunakan nya tadi
Selanjutnya setelah mendengan keterangan anak korban bahwa sepeda motornya di begal oleh dua orang lelaki dengan mengunakan senjata tajam panjang jenis Samurai ,kayu Broti serta Bisbol di sekitar Hotel Helvicona jalan Bunga Pancur simpang Selayang dengan cara menghadang dan menyerang korban dan temannya atas nama JP.
Setelah mendengar keterangan RZ,korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Medan Tuntungan guna membuat laporan Polisi.
Berdasarkan laporan korban,petugas yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Ombrin Siallagan.SH melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan dan di bantu oleh rekaman kamera pemantau CCTV,Minggu (7/9/25) sekitar jam 13.00.Wib diamankan pelaku FD di jalan Luku 1 Kel.Kwala Bekala.
Dari keterangan FD di ketahui aksi yang di lakukan pelaku tersebut bersama JP dan EG.Kemudian Senin (8/9) sekitar jam 14.30.wib.pelaku JP dan EG diamankan di perumahan Berkala Mandiri Desa Simalingkar A Kec.Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan dari pelaku,Aksi pencurian dengan kekerasan ini direncanakan oleh JP saat ketiga pelaku sedang berkumpul di jalan Setia Budi ujung simpang Selayang.
Setelah JP menyiapkan senjata di seputaran tempat kejadian.JP pun kembali ke jalan Setia Budi Ujung.
Sementara FD dan EG telah berada di TKP.Selang beberapa saat,RZ dan JP melintas di lokasi,pelaku FD dan EG pun menyerang RZ dan JP.
Setelah korban yang tak mau konyol langsung lari dan meninggalkan Sepeda motor Yamaha N.MAX nya.
Usai membawa sepeda motor korban,Minggu (5/9)sekitar jam 06.00.Wib,pelaku berkumpul di rumah Dagu,dimana Sepeda Motor,Bisbol dan samurai di serahkan kepada JP.Selanjutnya para pelaku membubarkan diri kembali kerumah masing masing.
Dari para pelaku petugas mengamankan Satu (1) unit sepeda motor Yamaha N.MAX warna Hitam Nopol BK.5804.AAM.Satu (1)unit Hand Phone Infinix.Satu (1)buah iPhone serta Satu (1) buah HAnd Phone Samsung A15
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam BK 5804 AAM. No. Rangka : MH3SG9310SK078677. No. Mesin : G3V5E0188497.
– 1 (satu) Buah Handphone Infinix.
– 1 (satu) Buah Handphone iPhone.
– 1 (satu) Buah Handphone Samsung A15.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jerat dengan Pasal yang di sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun.Pungkas Ombrin (ML)













