Pemkab Nias Selatan Dan Penyelenggara Pemilu Rapat Koordinasi

  • Bagikan
Pemkab Nias Selatan dan Penyelenggara Pemilu melakukan Rakor tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Selasa (21/07/2020). BeritaSore/Menghadapi Sarumaha
Pemkab Nias Selatan dan Penyelenggara Pemilu melakukan Rakor tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Selasa (21/07/2020). BeritaSore/Menghadapi Sarumaha

TELUKDALAM (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Telukdalam, Selasa (21/07/2020).

Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha,MM., Anggota Bawaslu, Pilipus F. Sarumaha,S.Pd.,MS., Anggota KPU, Meidanariang Hulu, Yulianus Gulo, Eksodin Makarius Dakhi dan Pimpinan Partai Politik.

Pada Rakor itu, Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 dapat berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hilarius Duha mengharapkan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik. Ia menegaskan salah satu yang harus menjadi perhatian bersama adalah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, karena kalau data pemilih sudah benar akan menjadi cikal bakal pelaksanaan pemilihan yang sesungguhnya.

Untuk menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020, Hilarius Duha mengajak semua pihak untuk mengikuti prosedur yang benar, sebab bila prosedur benar akan meminimalisir masalah.

Himbau Stake Horder Proaktif Pemutakhiran Data

Selanjutnya, Hilarius Duha, menghimbau semua pihak (stake holder) untuk proaktif membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, dan untuk petugas diharapkan mampu melakukan pendataan dengan benar sesuai fakta di lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Alismawati Hulu,S.Pd., meminta para Camat dan KPU untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, sehingga dapat terminimalisir dari berbagai masalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.

Rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha,S.Pd., memaparkan beberapa prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.

Repa Duha selaku narasumber menekankan dasar pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan peserta rapat koordinasi terdiri dari Camat dan Pimpinan Partai Politik sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan saran agar pelaksanaan Coklit dapat dilakukan dengan benar. (mhs)

  • Bagikan