BATUBARA (Berita): Empat tersangka anak di bawah umur kasus pembunuhan Jasa Sinaga, 25, di Kecamatan Tanjung Tiram AI-R, 16, UL-M, 16, MYM, 17, dan MI-K, 14, masing-masing diancam 12 tahun penjara.
Demikian rilis dibacakan Bupati Batubara H Baharuddin Siagian SH, MSi didampingi Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE, MAP, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH, Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan di Moko Polres Batubara Senin (25/8/2025).
Kronologis kejadian, almarhum Jasa Sinaga dikeroyok empat remaja dan berhasil ditangkap Polres Batubara secara berantai Kamis 21 Agustus 2025. Sebelum Jasa Sinaga tewas, korban berniat melerai dua kelompok yang hendak tawuran.
Namun pelaku yang hendak tawuran itu tidak terima, marah lalu mengeluarkan pisau menyerang Jasa Sinaga mengenai telapak tangannya hingga robek.Jasa Sinaga sempat melarikan diri lalu dikejar Bahkan para tersangka memukuli secara bersama-sama. Sampai salah seorang pelaku menikamkan pisaunya di bagian punggung kiri korban almarhum Jasa Sinaga dan akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Terhadap tersangka AI-R dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system Peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka UL-M, MYM dan MI-K
dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara.(als)













