KPPU Denda Mitsui Rp1 Miliar

  • Bagikan
Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha (tengah) selaku Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza memutuskan pengenaan denda Rp1 miliar kepada dua perusahaan Mitsui dalam sidang di kantor Pusat KPPU Jakarta Senin (11/8/2025). Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sidang Perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Position Partners Pty. Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.,) oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd.

Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza memutuskan pengenaan denda Rp1 miliar kepada dua perusahaan Mitsui tersebut dalam sidang di kantor Pusat KPPU Jakarta Senin (11/8/2025).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (12/8/2025).

Perkara ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. pada tahun 2022. Keduanya dinilai telah terlambat satu hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Terlapor I dalam Perkara ini adalah Mitsui & Co., Ltd. dan Terlapor II adalah Mitsui & Co. (Australia) Ltd.

Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa Terlapor I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp1 miliar harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan amar putusan ketiga dan keempat tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *