JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengenakan denda Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd karena terlambat notifikasi merger atas pengambilalihan saham Emerald Melbourne Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (12/8/2025).
Deswin menjelaskan dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. yang sidangnya dilaksanakan Senin (11/8/2025) siang di Jakarta.
Perkara ini merupakan dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd (LDC) atas Emerald Grain Pty., Ltd pada tahun 2022. LDC dinilai telah terlambat sembilan hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Terlapor dalam Perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd.Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan amar putusan kedua dan ketiga tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Senin (11/8/2025). (wie)













