Sepanjang 2025, Transaksi Aset Kripto Rp224,11 Triliun

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (year-to-date) telah tercatat senilai Rp224,11 triliun, yang menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat (8/8/2025).

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025 (meningkat 5,18 persen dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen).

Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun (menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun).

1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
Minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Sampai dengan periode Juli 2025, OJK telah menerima 222 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Dari jumlah tersebut, terdapat 132 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 120 di antaranya telah melakukan konsultasi.

OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 8 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox. Terdiri dari 7 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar.

Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.

Perizinan penyelenggara ITSK:
Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
Sampai dengan Juli 2025, terdapat 6 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 2 PKA dan 4 PAJK.

Adapun terhadap permohonan izin usaha penyelenggara ITSK tersebut, saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
Berdasarkan laporan per Juni 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.027 kemitraan dengan LJK dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, Pindar, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Selama bulan Juni 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,29 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp12,57 triliun ytd dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 6,91 juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juni 2025 tercatat mencapai 27,58 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 108,07 juta hit secara year-to-date.

Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan. Per Juli 2025, tercatat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *