KUTACANE (Berita): Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) minta Bupati Aceh Tenggara untuk meninjau kembali tiga program bersumber dana APBKute /2025 se Kabupaten Aceh Tenggara
Hal itu disampaikan Muhammad Saleh Selian kepada Berita Jum’lat sore (1/8/2025) di Sekretariat bersama Kantor PWA jalan Tusam Kutacane.
Ia mencurigai langkah – langkah pemerintahan Kute sudah tergiring oleh oknum – oknum tertentu, dalam pelaksanaan program tersebut. “Hingga saat ini belum ada kita temukan Perbup atau Qanun Kute terkait pengadaan buku, kakao dan pemberantasan narkotika,” kata Saleh.
Jangan jadikan Pengulu Kute sebagai kelinci percobaan dalam program misterius tersebut, dalih untuk program pemberdayaan masyarakat, Peningkatan SDM dan pembinaan terkait pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Kami sangat sayang dengan Pengulu Kute kerap dibawa keranah hukum, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Saleh.
Jika dana tersebut sudah terlanjur dibayar via transfer/tunai, kepada pihak terkait agar mengembalikan dana tersebut ke kas Kute masing – masing.
Terkait penganggaran dana juga dinilai sangat janggal, ditemukan sangat bervariatif dari ketiga program itu diantaranya pengadaan bibit kakao/pelatihan stik kakao, pemberantasan narkotika Skala Kute dan pengadaan Buku Kute, harus punya payung hukum yang kuat dan jelas. “Agar Semua Pengulu tidak salah langkah,” kata Saleh dengan penuh tanya.
Jika kegiatan tersebut tanpa landasan yang kuat (payung hukum), dipastikan bakal bermasalah dikemudian hari.Kata Saleh mengingatkan.
Sementara itu dari hasil Observasi Berita di lapangan, landasan hukum pemerintahan Kute melakukan penganggaran program tersebut berdasarkan Perbup No 4/2025 Tentang Alokasi Dana Kute Serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. yang ditanda tangani Bupati Agara HM Salim Fakhry pada 18 Maret 2025.
Serta Perbup No 5/2025 Tentang Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Kute.Tertanggal 18 Maret 2025 juga ditandatangi Bupati Aceh Tenggara.
Disertai dengan Surat Bupati No 414.35/134 tentang Prioritas Pengunaan Dana Kute tahun 2025. Juga ditandatangani Bupati Agara tertanggal 17 Maret 2025.
Dari ketiga program yang sempat jadi perbincangan hangat ditengah masyarakat tersebut diantaranya Program pelatihan stik kakao Rp5 jutaan,. Ada juga pengadaan bibit kakao sekitar Rp2,5 juta. Beda Kute, beda anggarannya.
Untuk pemberantasan narkotika Skala Kute Rp15 juta/Kute dan pengadaan cetak buku Kute Rp6,9 juta.
Salah satu Kepala Wilayah kecamatan, Zainul Arifin Jumat (1/8/2025) malam saat dikonfirmasi Berita via WA pribadinya, ingin mempertanyakan, terkait program pengadaan kakao, buku pedoman Kute dan pemberantasan narkotika tingkat Kute, belum mendapat jawaban.
Demikian juga, Ketua APDESI Kecamatan Ketambe Mardiyanto saat dihubungi Berita Jumat (1/8/2025) malam belum juga mendapat jawaban, hingga berita ini terkirim.(aie)













