intilab Kembali Mangkir Di Sidang KPPU

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): PT Inti Surya Laboratorium (“Intilab”), dan dua individu kembalimangkir dalam memenuhi panggilan sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang dilaksanakan Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (23/7/2025).

Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB.

Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan
Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha yang
dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT
Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.

Menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para
Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025. Jika masih mangkir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor.

Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.

Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin
oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *