MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Meringkus Tiga dari Empat pelaku pencurian dengan kekerasan.Kamis (19/6/2025).
Ketiganya masing masing Reypo Rinaldi, 21, warga Jallan Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara, Kec.Patumbak, Kab. Deliserdang.Jaston Kevin Fau, 21, warga Jalan Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara.
Daniel Hasugian, 21, warga jalan perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara dan Rudi Dwi Guswara, 21, Daftar pencarian orang (DPO)
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di halaman Polsek Sunggal Kamis (19/6/2025).
Saat itu Wakapolrestabes Medan didampingi Kabag ops Kompol Pardamean Hutahean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Iptu Fajri Lubis, Ipda Bimo Setiadi Strk dan Kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Ayu Lubis SH.
Wakapolrestabes Medan mengatakan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini melakukan aksinya dengan secara terang terangan yaitu mengancam korbannya lalu merampas kendaraan tersebut.
Kemudian para pelaku yang merupakan kelompok geng motor dengan nama “Senja Famili”.dengan arti pernah redup tapi tak pernah padam ini setelah mendapatkan kendaraan tersebut, langsung menjualnya. “Karena kendaraan curian tersebut ada yang akan menampungnya,” kata Wakapolrestabes.
Ada sebanyak 12 TKP yang telah mereka lakukan. Bahkan penjualan kendaraan bermotor tersebut juga sampai ke kabupaten kota.
Untuk itu kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk selalu lebih waspada. Jangan mengendarai kendaraan seorang diri di waktu malam karena resiko kejahatan lebih tinggi. “Kurangi aktivitas di malam hari,” sebutnya.
Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan bahwa ketiga pelaku serta seorang yang masih buron ditangkap berdasarkan laporan dari Anggi Putra Hartama, 33, warga Jalan HM Puna Sembiring, Kec.Pancur Batu.
Berdasarkan laporan Anggi Putra Hartama dengan LP /B/714/V/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 27 Mai 2025 di lakukan penyelidikan yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak. Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap Raypo Rinaldi.Dari keterangan Raypo di ketahui keberadaan pelaku lain di wilayah Asahan dan menangkap Jaston dan Daniel Hasugian.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. “Namun saat dilakukan pencarian para pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ucap Bambang.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Sebilah pisau.Satu (1)unit sepeda motor Sura X125 warna putih merah BK.5725 AGE.Satu (1) unit sepeda motor Scoopy.Sepotong jaket warna hitam bertuliskan Senja famili.Sepotong jaket warna abu.Tiga (3) plat sepeda motor dan rekaman CCTV.
Pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan dengan 365 ayat 2)ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (ML)















