OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk
memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment
capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian
pendanaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail
Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (18/6/2025).

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko
terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi
meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran
atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023
tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian
kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang
diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima
Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar,
termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas
pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkahlangkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan
kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal
dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa
mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai
kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh
Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat
berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan
masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (rel/wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *