SUNGGAL (Berita): Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang lelaki yang baru saja membeli Narkotika.Selasa (14/7)
Purnama Sagita (29) warga Imam Bonjol Kel.Mencirim Kec. Binjai Timur diciduk setelah kedapatan membuang bunkusan pelastik yang berisi ganja saat akan di tangkap
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.SH.Sik.MH ,melalui Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak SE, SH mengungkapkan, berawal Senin (13/7) petugas yang mendapat Informasi dari warga tentang adanya seorang lelaki di jalan Binjai km 16 Desa Sei Semayang depan SPBU sedang mengantongi Narkotika jenis ganja.
Mendapat laporan tersebut,petugas langsung melakukan pengejaran dengan ciri ciri pelaku yang sudah di ketahui.
Selanjutnya petugas yang sudah berada di TKP dan mengetahui ciri ciri pelaku ,langsung melakukan penangkapan.
Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, mencoba mengelabuinya dengan cara membuang barang haram tersebut.
Mengetahui pelaku membuang Narkotika yang berada di tangannya,tim yang tak ingin kehilangan buruannya langsung melakukan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku petugas menemukan daun Ganja kering ukuran kecil di dalam kantong sakunya.
Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku dirinya mengaku kalau barang haram yang berada di tanah adalah milik nya.
Selanjutnya tim dan pelaku beserta barang bukti berupa Satu (1) bungkus sabu ukuran kecil serta Daun Ganja kering dalam bungkus kertas ukuran kecil di gelandang ke komando guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang di persangkakan pasal 114 ayat (1)Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI.No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara .jelas Budiman Simanjuntak.(ML)















