Tanjungbalai (Berita) : Sat. Resrim Polres Tanjungbalai berhasil amanan dua orang tersangka pencuri hewan ( Lembu ). ZE alias CARLI, 43 , warga jln. Kemuning Lk.III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. AD alias WAK DELEN, 58 , Warga Jln. Anwar Iidris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka ditangkap Sat. Reskrim Polres Tanjungbalai di Jalan Palem Lk.III Kel. Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Atas laporan POLISI NOMOR : LP / 156 / VI / 2020 / SU /tanggal 03 Juli 2020.
Bahwa dua orang tersangka AD alas Wak Delen dan ZE alias Carli, telah melakukan tindak pidana pencurian Jumat 03 Juli 2020 sekira pkl. 04.00 Wib di Jln. Palem Lk.III Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12.000.000,- hingga kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH ketika dikonfirmasi Berita Kemarin , melalui Kabag Humas Iptu A. Dahlan Panjaitan, membenarkan perkara tersebut, barang buktikan dalam perkara itu diamankan.
Barang bukit yang diamankan 1 (satu) buah keranjang yang di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban ,1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku,
1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu,1 (satu) pasang sepatu bot warna.
Kedua tersangka AD alias Wak Delen dan ZE alias Carli ditahan di Polres tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum yang berlaku. Ujarnya. (Syn)















