LANGKAT (Berita) : Sistem belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah umum maupun sekolah agama (madrasah) di tahun ajaran baru 2020-2021 ini ditentukan kategori zona .
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat H Zulfan Efendi SAg MSi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7) mengatakan terkait sistem belajar siswa Kemenag Langkat juga mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, hal itu terkait keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri .
Disebutkan, hal itu juga diperkuat dengan surat edaran Sesjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 04 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kakan Kemenag Langkat menerangkan, terkait hal di atas , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa proses belajar tatap muka di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ditentukan kategori zona.
Dia menambahkan , satuan pendidikan pada kategori zona hijau , proses pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.
Sedangkan satuan pendidikan pada kategori zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses belajar tatap muka. (bap)















