BINJAI (Berita): Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai H Irwansyah Nasution, SSos, MM memimpin sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), di Aula Pemko Binjai, Kamis (22/5/2025).
Menurut Irwansyah kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, yang harus didukung penuh oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Seluruh bupati dan wali kota wajib berkoordinasi dengan gubernur dalam pelaksanaan teknis pembentukan KDMP. Program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembentukan koperasi ini harus dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah,” jelas Irwansyah.
Di Kota Binjai telah dilaksanakan sosialisasi pembentukan KDMP di dua kelurahan, yakni Kelurahan Tangsi dan Kelurahan Tanah Merah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, proses pembentukan KDMP di seluruh kelurahan di Kota Binjai dapat segera dipercepat.
Batas waktu penyampaian musyawarah desa khusus (musdesus) adalah hingga 31 Mei 2025, sedangkan KDMP harus sudah terbentuk paling lambat 30 Juni 2025.
Sosialisasi koperasi merah putih dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Dr. Naslindo Sirait, Notaris Nova Sri Bulan Nasution. (RR)













