Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka Miliki Sabu

  • Bagikan
Tersangka RRN pegang BB sabu di Polres Tanjungbalai.Beritasore/Ist
Tersangka RRN pegang BB sabu di Polres Tanjungbalai.Beritasore/Ist

Tanjungbalai ( Berita ) :  Polres Tanjungbalai amankan tersangka inisial RRN, Kamis (09 Juli 2020) Jln. Husni Tamrin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

RRN, Lk, 28 thn, Wiraswasta, Jln. Embacang Lk .VII Kel. Pantai Burung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

RRN diamankan Personil Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai miliki barang bukti 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 Gram.

Selain itu turut diamankan petugas 1(Satu) buah Handphon Andoid, 1( Satu) buah Handphon Merk Nokia.

Penangkapan tersangka RRN dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat  mengatakan bahwa di Jalan Husni Tamrin Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan menggunakan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap dan saat diamankan TSK sedang berdiri didalam sebuah Kamar depan rumah, setelah diperiksa petugas 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terletak dilantai kamar dekat tersangka berdiri.

Saat petugas melakukan interogasi tersangka RRN menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika shabu tersebut adalah benar miliknya, yang diperoleh dari inisial IDM, saat petugas memburu lokasinya ternyata IDM tidak berada lagi di tempat.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH yang dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humaanya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benarkan penangkapan tersangka RRN. Kemudian tersangka RRN dan BB sabu 0, 78/Gram dibawa ke ruang Sat. Res Narkoba untuk mengikuti pemeriksaan untu mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kejahatan tersebut.

RRN disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat  (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 Tahun, Ujarnya. ( Syn)

  • Bagikan