Polsek Sunggal Ungkap Peredaran jaringan Narkotika Internasional

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir. Ahmadi.SH.Sik. MH.saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional. Beritasore/Muslim Lubis
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir. Ahmadi.SH.Sik. MH.saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional. Beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita) : Tim Khusus Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional  jenis sabu

Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh yang diperkirakan seberat 3 kg sabu berhasil diamankan petugas dan satu sepeda motor Nmax BK 6252 AIR.

Selain itu , timsus Polsek Sunggal juga mengamankan 2 orang pria. Keduanya yakni berinisal YMN warga Jalan Selamat Ujung  dan MJ, warga Jalan Ismailiyah Kecamatan Medan Area.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ringroad Simpang Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Sunggal, Kamis (9/7/).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional,  Di Polsek Medan Sunggal mengatakan “Saat di lakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, ” ucap Kombes Riko.

Dikatakannya ,peredaran narkotika di Kota Medan semakin meningkat, modus yang dilakukan para pelaku dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas, agar dapat mengedarkan barang haram tersebut di Kota Medan.

Untuk itu dengan berhasilnya pihak kepolisian menangkap pelaku jaringan Narkoba internasional diharapkan  peran serta masyarakat untuk melawan  dan berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan.

“Kita juga tidak akan segan  segan menembak mati bandar Narkotika di Kota Medan, ”  paparnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya. ( ML )

  • Bagikan