Kejari Gunungsitoli Amankan Uang Negara Rp425 Juta pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425,410 juta ada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

“Uang itu diserahkan oleh yang berinisial RG, dan selanjutnya nanti akan kita setorkan ke rekening Mandiri RPL penitipan Kejari Gunungsitoli “kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu melalui Penyidik, Theo Lase, Selasa (4/3/2025).

Theo menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi termasuk fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, senilai Rp425.410.500

Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK.

Diduga kuat ketiga tersangka melalukan kegiatan fiktif dan manipulasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Tahun 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *