NIAS (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin (24/2/2025)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara beserta Tim, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.
Entry Meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Jadi entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly, SSTP, MSi melaporkan bahwa Pemeriksaan Interim dilaksanakan mulai dari tanggal 18 Februari sampai 14 Maret 2025.
Sebelumnya seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias telah disurati terkait permintaan data dan dokumen yang disampaikan untuk segera dilengkapi dalam Pemeriksaan Interim oleh BPK.
Selanjutnya, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Irvan Satia Negara menyampaikan tiga jenis pemeriksaan, yakni Pemeriksaan Laporan Keuangan yang terdiri dari dua tahapan yakni Pemeriksaan Interim yaitu pemeriksaan sebelum Pemda menyerahkan laporan keuangan dan Pemeriksaan Terinci setelah Pemda menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya 27 Maret 2025, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
“Tujuan pemeriksaan adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan, pengujian pada transaksi akun-akun yang ada di LK” terang Irvan.
Ia menegaskan bahwa pada Hasil Pemeriksaan Interim tidak ada laporan yang akan disampaikan kepada Pemda dan Hasil Pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk Laporan Internal BPK.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH, MH menyambut baik kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nias akan Kooperatif untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
Tidak hanya itu, Sekda Kabupaten Nias mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias memiliki komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan siap untuk menjalani Pemeriksaan Interim hingga pemeriksaan akhir.
Ia mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, koordinasi dengan pihak Inspektorat akan terus dilakukan demi melakukan percepatan-percepatan.
Mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Nias dengan tegas berpesan agar Inspektur Kabupaten Nias melaporkan secara periodik terkait proses pemeriksaan.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Darah (BPKPD) Kabupaten Nias dan jajaran agar segera menyelesaikan Record Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan seluruh Perangkat Daerah, Bersikap Kooperatif dan Pro Aktif dalam pelaksanaan interim serta Seluruh Perangkat Daerah dan staf untuk tidak meninggalkan tempat kerja bila tidak ada izin. Kominfo.Nias (KZ)















