MEDAN (Berita): Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menghadiahkan timah panas terhadap pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan S Parman Gg Pasir Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.Selasa (18/2/2025)
Pelaku yang bernama Wawan Afizal, 44, warga Jalan S Parman Lorong Bintang Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong, SH, MH mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat (8/11/2024) di rumah kosong milik Sherli, 35, warga Jalan S.Parman Gg Pasir Kelurahan Petisah Hulu.
Kompol Hendrik Aritonang mengatakan dalam aksinya tersebut,pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa satu untai kalung emas dengan berat 2,12 gram, 32. HP berbagai merek, uang tunai Rp600.000. Total kerugian sebesar Rp18.000.000.
Petugas yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Dian.Simangunsong SH.MH.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas serta dibantu oleh rekaman kamera pemantau CCTV, petugas berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Kota.
Dijelaskan Kapolsek, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Tembakan peringatan ke udara yang dilakukan petugas tidak diindahkan pelakum sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari keterangan pelaku bahwa hasil curiannya tersebut dijual di kawasan Pantai Burung
“Pelaku dijerat dengan Pasal yang di sangka kan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (ML)















