Ini Tanggapan Kadisdik Nias Terkait Video Viral SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o

  • Bagikan

NIAS (Berita): Video SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o yang terletak di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias lagi viral di media sosial.

Di video itu memperlihatkan SDN tersebut terletak di salah satu dusun terisolir yang jaraknya 8,5 km dari desa induk dan hanya dapat diakses dengan jalan kaki yang berbatuan serta menyeberangi 13 kali sungai Na’ai dengan waktu tempuh selama 2 jam.

Selain itu, untuk menuju sekolah tersebut dapat juga diakses melalui Desa Soroma’asi, Kecamatan Ulugawo dengan melalui 4 km jalan perkerasan batu dengan kontur berbukit-bukti terjal dan juga ditempuh berjalan sejauh 4 km.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nias, Drs Kharisma Halawa, MSI menanggapi video viral tersebut.

Kharisma mengatakan wilayah Dusun III tersebut didiami oleh 315 jiwa penduduk (80 KK) dengan jumlah siswa SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o sebanyak 62 orang. Semuanya merupakan penduduk dari Dusun III Desa Laowo Hilimbaruzo.

“Memang di sekolah tersebut belum ada rumah dinas guru serta jaringan listrik,” ucapnya. Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut Kharisma menjelaskan bahwa, para guru yang mengajar di sekolah tersebut berada di luar Dusun III Desa Laowo Hilimbaruzo. Tiap harinya pergi ke sekolah dengan jalan kaki dan melewati sungai sehingga apabila curah hujan tinggi para guru sering tertahan di jalan karena banjir.

Dan beberapa bulan terakhir ini curah hujan di wilayah Kabupaten Nias cukup tinggi sehingga membuat guru-guru mengalami kendala ke sekolah atau kadang sampai sekolah sudah siang.

Sedangkan jumlah tenaga guru di sekolah tersebut sebanyak tiga orang PNS, dua orang P3K dan empat orang GTT.

Saat ini Dinas Pendidikan, Inspektorat dan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nas sedang melakukan pemeriksaan kepada seluruh guru yang mengajar di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o. Juga akan menjatuhkan hukuman disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diwajibkan guru tidur di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo yang dekat dengan lokasi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o agar tidak terganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Bagaimanapun kondisi medan berat KBM harus tetap jalan,” ucap Kharisma.

Pemerintah Kabupaten Nias juga sedang berjuang untuk membuka akses jalan ke desa-desa terisolir dan karena keterbatasan fiskal daerah, saat ini masih ada 19 desa yang belum dilalui jalan beraspal.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Nias sangat membutuhkan anggaran Infrastruktur konektifitas desa-desa dan dusun agar pelayanan pendidikan, kesehatan dan Layanan Pemerintah bisa lancar dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nias, sumber Kominfo Kabupaten Nias. (KZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *