P.SIDEMPUAN (Berita): Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengeluarkan surat edaran tentang pembentukan penulisan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan.
Surat edaran ini ditandatangani Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nst pada 5 Juni 2023 dengan No: 045.2/1603/2023.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa, penulisan Kota Padang Sidempuan berdasarkan UU No 4 tahun 2021 diubah menjadi Kota Padangsidimpuan sesuai pasal 3 huruf ff UU No 8 tahun 2023 bahwa, Kota Padangsidimpuan salah satu Kota di Prov.Sumatera Utara.
Lalu, pasal 6 hurup a UU No 4 tahun 2023 tentang Prov.Sumatera Utara dinyatakan bahwa penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Kemudian di dalam pelaksanaan administrasi pemerintah ditekankan agar merubah penulisan Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan baik pada tata naskah dinas, stempel cap organisasi, papan nama kantor maupun lainnya memuat kota Padangsisimpuan.
Perubahan penulisan nama bagi nomenklatur kota Padangsisimpuan /Swasta diadakan secara bertahap sesuai Pasal 6 hurup b UU No 8 tahun 2023 tentang Prov.Sumatera Utara namun, untuk pelaksaan admisistrasi pemerintah berikan dengan batas waktu s/d 31 Desember 2023.(Rong)