SUNGGAL (Berita):Anggota DPRD Kab.Deli Serdang dari Fraksi Golkar Zul Amri.ST.Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Kab.Deli Serdang, Kemarin.
Hadir dalam acara yang di laksanakan di Desa Paya Geli tersebut,Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto (Pading) Ketua PK Golkar kecamatan Sunggal ,toga, tomas,Kader Golkar serta ratusan warga masyarakat kecamatan Sunggal Kan.Deli Serdang
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah ditetapkan berdasarkan atas terlebih dahulu di lakukannya pertimbangan, mengingat
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang berdasarkan hukum peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 tahun 2021.
Untuk itu, harap Zul Amri di hadapan masyarakat kecamatan Sunggal,apabila nantinya Perda nomor 4 tentang pengelolaan sampah di tetapkan , maka di harapkan kepada masyarakat untuk dapat menjalaninya, Pungkasnya (ML)