Warga Resah Diduga Galian C Ilegal di Batu Bara

  • Bagikan
Diduga galian C ilegal di Batu Bara Kamis (6/4/2023).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita): Warga 3 Desa resah truk pengangkut tanah kuning diduga galian C ilegal di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara tidak terjamah hukum, Kamis (6/4/2023).

Warga Dusun 1 Desa Gunung Rante yang tidak mau disebutkan namanya mengaku resah truk-truk pengangkut galian C diduga tidak berijin dan jalan-jalan dipenuhi tanah kuning menimbulkan debu.

Terkait informasi diduga galian C ilegal beroperasi di Desa Gunung Rante, berisore.co.id mencoba menemui Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Manurung, menurut petugas dikantor Kepala Desa Bapak tidak berada dikantor, Bapak sedang ada tugas diluar ucapnya.

beritasore.co.id bersama tim APBB dan tim PJID Batu Bara menuju lokasi diduga lokaliasi galian C ilegal, pemilik galian C disebut-sebut inisial JN tidak ditempat.

beritasore.co.id mencoba mengklarifikasi sekaligus mengkonfirmasi Kepala Desa Panjang M.Tampubolon terkait galian C diduga ilegal.

Kepala Desa Panjang membenarkan adanya galian C diduga tidak mengantongi izin yang beroperasi di Desa jirannya.

Menjawab Wartawan kontribusi yang diterima Desa Panjang akibat jalan rusak yang dilalui truk pengangkut galian C dan jalan-jalan mengandung debu.

M.Tampubolon mengaku dan menerima Rp.1,5 Juta /Bulan dari Perusahaan gajian C.

Tentang penyiraman jalan akibat debu galian C mobil perusahaan menyiram 2 kali sehari
dan telah dirapatkan bersama BPD, LPM dan masyarakat.

Kemudian mercoba mengklarifikasi sekaligus mengkonfirmasi Kepala Desa Cahaya Perdomuan Kecamatan Talawi Saham Sirait melalui Sekdes nya Lerni Pasaribu membenarkan masyarakatnya resah pasca galian C di Desa jirannya beroperasi.

Pasaribu menambahkan, tahun lalu Pemerintahan Desa Cahaya Perdomuan pernah mengajukan Proposal ke Dishub Batu Bara pembuatan Portal Truk pengakut TBS milik perusahaan.

Akhirnya Portal sudah dibuat ,namun truk-truk tetap lalu lalang yang saat ini diresahkan masyarakat pengangkut tanah galian C.

Sekdes tidak tau apakah perusahaan galian C menyetor sejumlah uang yang sama kepada Kepala Desa apa tidak , jawabnya saya kurang tau pak.

Terpisah dengan Humas perusahaan galian C diduga ilegal AFL mengaku baru 4 hari diangkat JN, berharap rekan-rekan tidak perlu ribut dan berjanji mengajak Wartawan duduk bersama.

Menanggapi telfon atas pengakuan AFL mengaku Humas pengusaha galian C diduga ilegal, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Batu Bara Andi Siregar memintak Aprat penegak hukum Polres Batu Bara segera bertindak atas laporan masyarakat dugaan maraknya galian C diduga ilegal di Batu Bara.

Hal serupa diungkapkan Aliansi Pers Batu Bara (APBB) bentuk sistim kinerja APBB mengawasi dan memantau kinerja pihak Swasta dan Pemerintah.

APBB ini tugasnya sebagai sosial control.Apa yang dilihat di lokasi APBB bertindak sebagai pengekspose kepermukaan publik yang seluas-luasnya.

APBB mengapresiasi PJID telah berkoordinasi dengan Kapolres Batu Bara diterima IPTU Abdi Taansar SH selaku KBO Polres Batu Bara diruang kerjanya, meminta PJID membuat laporan resmi.(als)0

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *