Warga Padang Mahondang Keberatan Tanda Tangannya Digunakan Batalkan Pilkades

  • Bagikan

ASAHAN (Berita) : TG (52) warga Dusun I dan S br S (42) warga Dusun VIII Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan merasa tidak terima tanda tangannya disalahgunakan untuk menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padang Mahondang Tahun 2022.

Menurut TG memang pernah diminta untuk menanda tangani kertas buku tulis oleh istri oknum Kepala Dusun IX yang katanya untuk usulan jalan Dusun I Desa Padang Mahondang agar diperbaiki.

Ternyata tanda tangannya tersebut dipindahkan pada surat pernyataan Forum Peduli Masyarakat yang meminta Pilkades Padang Mahondang dibatalkan.

Demikian juga S br S nama dan tanda tangannya dilampirkan pada Surat Pernyataan Forum Peduli Masyarakat menolak Pilkades Padang Mahondang.

” Saya kira surat yang disuruh tanda tangani pak Kadus untuk mendapat bantuan.

Lagi pula menanda tanganinya terburu-buru saya mau pergi undangan tanpa membaca isinya dan suratnya dilipat tanpa ada penjelasan ” ungkap S br S.

Sementara Kepala Dusun IX Desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar yang ingin dikonfirmasi wartawan di rumahnya tidak berhasil ditemui.

Menurut istrinya, Pernandus sedang keluar. Ketika dihubungi wartawan melalui hand phonenya tidak diangkat meskipun aktif.

Secara terpisah kepala Desa Padang Mahondang, Irwansyah Siagian yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi adanya tanda tangan warganya yang disalah gunakan oleh oknum kepala dusun yang bunyinya antara lain mendukung pembatalan Pilkades Padang Mahondang tahun 2022.

” Setelah kami lakukan pengecekan melalui kepala dusun masing-masing, sebagian masyarakat yang menanda tangani kebanyakan tidak mengetahui apa maksud dan tujuan surat tersebut ” terang Kades yang diamini Usup, Kaur Kesra Desa Padang Mahondang.

Lanjut, kata Irwansyah, desanya Padang Mahondang saat ini masih terjadi kekisruhan terkait Pilkades tahun 2022.

Awalnya dari tahapan pendaftaran calon yang dibuka tanggal 20 sampai 27 Mei 2022, hingga tanggal 26 Mei masih beberapa orang bakal calon yan mendaftar.

Maka dibuat kebijakan kesepakatan antara Panitia dengan bakal calon yang intinya “Apabila kekurangan berkas tidak dapat dipenuhi oleh bakal calon sampai Senin, 30 Mei 2022 hingga pukul 16.00 WIB maka haknya sebagai calon Kepala Desa Padang Mahondang gugur”

Tetapi dalam tempo 2 x 24 jam Panitia melakukan klarifikasi kepada semua bakal calon melalui WA bahkan ada yang didatangi ke rumahnya untuk memberi tahukan pemberkasan dapat diperpanjang sampai tanggal 12 Juni 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei pukul 16.00 WIB, BPD dan salah satu calon mendesak ketua Panitia agar menetapkan 4 bakal calon yang sudah memenuhi berkasnya sebagai calon kepala desa.

Tetapi panitia tetap menyatakan masih menerima berkas salah satu bakal calon lagi yang sudah terdaftar. Sehingga terjadi kericuhan antara BPD dengan Ketua Panitia Pilkades, Osven Marbun, SH yang dianggap tidak konsekuen dengan aturan yang telah disepakati dengan bakal calon.

Kericuhan juga sempat terjadi antara BPD dan salah satu bakal calon tersebut dengan bakal calon lain yang merasa diabaikan hak-haknya mencalon Kades.

Akhirnya terjadilah “perang” surat yang tembusannya sampai ke tangan Kepala Desa Padang Mahondang yakni surat Masyarakat Pemerhati Pemerintah Desa Padang Mahondang, Surat Forum Peduli Masyarakat Padang Mahondang, surat BPD Padang Mahondang yang menetapkan 4 bakal calon yang mendaftar.

Sedangkan surat Panitia Pilkades menetapkan bakal calon yang mendaftar 5 orang.

” Tak hanya itu muncul juga sepanduk Forum Peduli Masyarakat yang berbunyi : Dengan Tegas Menolak Pemilihan Kepala Desa Padang Mahondang Tahun 2022 Karena Panitia Pemilihan Berlaku Curang dan Tidak Netral ” papar Irwansyah.

Untuk menyikapi hal ini Kepala Desa Padang Mahondang menyurati Camat, Kapolsek, Danramil 16 Pulau Rakyat sampai ke Pemdes dan DPRD Kabupaten Asahan, serta ke Bupati Asahan.

” Meskipun sudah dilakukan pertemuan mediasi di kantor DPRD Kabupaten Asahan tetapi permasalahan ini belum juga dapat diselesaian pihak-pihak terkait” tandas Kades. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *