Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Jelang Pilkada 2020

  • Bagikan
Rapat kordinasi Walikota H. Syahrial, SH unsur terkait Muspida Kapolres, Bawaslu, KPU serta terkait lainnya diruang rapat Pemko Tanjungbalai. F. Ist. Syn.
Rapat kordinasi Walikota H. Syahrial, SH unsur terkait Muspida Kapolres, Bawaslu, KPU serta terkait lainnya diruang rapat Pemko Tanjungbalai. F. Ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial memimpin Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diikuti Forkopimda Tanjungbalai, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, OPD terkait di Aula II Kantor Wali Kota, (Kamis, 17/9/2020) siang.

Walikota H.M Syahrial sambutannya, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai telah membuat sebuah substansi atau rangkuman yang telah tertulis pada (10/9/2020) terkait penekanan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tanjungbalai.

Terkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 9 desember mendatang, harapannya pada tahapan Pilkada 2020 di Kota Tanjungbalai berlangsung dengan aman, lancar, damai dan kondusif. Dalam kesempatan itu Walikota beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan turut berduka cita sedalam dalamnya atas meninggalnya Kajari Kota Tanjungbalai.

Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman menyampaikan, saat ini KPU tinggal melaksanakan 2 (dua) tahapan Pilkada lagi yang sangat berpotensi dalam penyebaran Covid-19, tahapan ini rawan terjadinya dengan penumpukan massa yakni Tahapan kampanye dan Tahapan pemungutan, sehingga sangat diperlukan pihak pihak terkait dalam hal ini.

“Pada tahap kampanye, nanti tiap Pasangan Calon wajib membawa massa 50 orang saja, apabila lebih maka bawaslu akan menindaklanjutinya. Dari hasil Test PCR atau SWAB kepada ketiga paslon, ketiganya bebas Covid-19, sehingga tidak ada yang kita khawatirkan lagi, Ujar Luhut P. Siahaan, SH.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH. MH, menyampaikan dalam kaitan tersebut, saya sejalan dengan Ketua KPU. Disini saya sampaikan, Bawaslu berfungsi sebagai pengawas melakukan penindakan, mulai teguran secara Lisan, Tertulis, Penghentian dan Penindakan Pelanggaran Umum Politik sesuai dengan UU KUHP seperti UU nomor 6 Tahun 2008 dan lain lain.

“BAWASLU dan Polri harus tetap sejalan dan bekerja sama, karena kewenangan Pilkada ini fungsinya hampir sama dalam segi pengawasan hingga penindakan. Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, Polri dan satuan lainnya untuk dapat bekerja sama, yang mana bila terjadi kerumuman masa pada saat kampanye , diharapkan Kepolisian dan Jajaran dapat membubarkan masa, apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya, Ujarnya.

Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Darwansyah, saat dikonfirmasi Wartawan usai kegiatan, Kamis, 17/9/2020) diruang kerjanya, dia mengatakan, kegiatan benar berlangsung aman lancar dan kondusif sampai selesai. Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan