Pematangsiantar (Berita) : Walikota Pematangsiantar Dr. H.Hefriansyah SE,MM hadiri Rapat Paripurna ke VI DPRD Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (7/9/2021).
Rapat tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021.
Di awal sambutannya, Wali Kota Hefriansyah mengajak semuanya berdoa agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi.
“Saya atas nama Wali Kota Pematangsiantar beserta segenap masyarakat Kota Pematangsiantar menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang dalam atas meninggalnya para korban yaitu dokter, suster, dan tenaga medis serta pasien yang terinfeksi virus Corona.
Kiranya upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar, serta berdampak kepada usaha untuk segera membangkitkan perekonomian, khususnya di Kota Pematangsiantar,” terangnya.
Wali Kota Hefriansyah, mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD yang seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada minggu pertama Agustus.
“Hal ini tentunya tidak disengaja, dapat kami jelaskan, pada akhir Juli lalu, draf KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun.
Namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, tanggal 9 Agustus 2021, menetapkan Kota Pematangsiantar dalam PPKM Level 4, sehingga mengharuskan Pemerintah Kota Pematangsiantar menunda penyampaian KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021, ada beberapa agenda penting yang akan dibahas, yakni kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan yang ditujukan untuk percepatan penangan penyebaran Covid- 19 dan dampaknya di Kota Pematangsiantar.
Juga proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur.
Penyusunan rancangan Kebijakan Umum P-APBD, lanjutnya, adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Tahun 2021.
Merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar tahun 2017 – 2022, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya.
Selain itu KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Turut hadir pada acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Ir.Zubaidi MSi, Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kota Pematangsiantar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Plt Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr.Maya Damanik, dan pihak Perumda Tirta Uli. (sur)