PEMATANGSIANTAR (Berita): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengajak masyarakat menggunakan Call Center 110 guna mempermudah layanan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres.
“Polres Pematangsiantar terus meningkatkan layanan gratis kepada masyarakat,” sebut Kapolres melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Sabtu (17/5).
Menurut Kasi Humas, melalui imbauan itu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran utama pelaporan tindak kriminal dan mengalami gangguan keamanan.
Kasi Humas menambahkan Call Center 110 merupakan langkah konkrit kepolisian dalam mendekatkan layanan pengamanan kepada masyarakat, hingga harapannya masyarakat menggunakannya.
“Pentingnya keterlibatan masyarakat, untuk itu jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110. Ini demi keamanan bersama,” cetus Kasi Humas.
Layanan polisi Call Center 110, lanjut Kasi Humas, tersedia 24 jam dan dapat mengaksesnya secara gratis dari masyarakat yang membutuhkan respon cepat dari aparat kepolisian serta bisa juga menggunakannya untuk melaporkan aksi premanisme, ancaman hingga potensi konflik sosial.
“Kita dari Polres Pematangsiantar juga menegaskan akan menindak tegas segala segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sesuai dengan komitmen Polres dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif,” tegas Kasi Humas.
Polri, lanjut Kasi Humas, hadir untuk melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat. “Kami siap merespon tiap laporan dengan cepat dan profesional.”
“Warga yang ingin menyampaikan keluhan juga kami persilahkan datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui kantor pengaduan resmi, hingga harapannya wilayah hukum Polres tetap aman dan tertib,” harap Kasi Humas.(ws).