Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Tersangka Pemilik Sabu

  • Bagikan
Teks: Dua tersangka pemilik Sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura TKP Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Selasa (22/08/2023).beritasore/alirsyah
Teks: Dua tersangka pemilik Sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura TKP Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Selasa (22/08/2023).beritasore/alirsyah

Batu Bara (Berita): Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy. R.Sitorus, SH melakukan penangkapan dua laki-laki tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu TKP Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Selasa (22/08/2023)

Kepada Wartawan, Kanit Reskrim IPTU Jimmy. R.Sitorus SH mengatakan, kedua pelaku diduga menyimpan dan memiliki Narkotika jenis shabu ditangkap tim dan Personil Polsek Indrapura disalah satu warung Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka bernama Syafrizal Azam Nasutuon (52) dan Muhammad Habillah (25).Hasil introgasi petugas
ditemukan dua puluh tiga bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – Uang tunai Rp.380.000- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) – satu buah kaca pirex dan satu buah sekop pipet dari kantong celana Syafrizal Azam Nasution.

Pelaku dan barang bukti (barbut) dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut.Pelaku dipersangkakan
Pasal Penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU Narkotika UU NO.35 tahun 2009.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *