BATU BARA (Berita): Jangan main-main dengan Narkoba, jika terdapat Polisi dan atau Personil Polres Batu Bara terlibat Narkoba kita tindak tegas ucap Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK, menerima pesan WhatsApp IPTU Abdi Tansar SH Plh Kasi Humas, Sabtu (6/5/ 2023).
Oknum BRIPTU inisial AW bertugas difungsi Propam Polres Batubara ditangkap Propam bersama temannya diduga kuat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Kamis (04/05/2023) sekira Pukul 11.00 Wib setelah isterinya melaporkan AW sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Mendapatkan laporan itu, Personil Propam bergerak cepat langsung mendatangi lokasi tempat AW berada di Hotel MCA Perdagangan.
Penangkapan oknum Polisi berpangkat BRIPTU merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batu Bara merespon cepat laporan masyarakat.
Dari hasil penggerebekan Personil didalam kamar Hotel 304, tersangka AW bersama seorang temannya CKN (35) warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Petugas turut mengamankan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu.
Hasil test Urine keduanya positif mengandung Metamfetamina ucap Plh Humas Polres Batu Bara.
Atas perbuatanya itu, BRIPTU AW terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menjawab Wartawan Plh Humas Polres Batu Bara mengatakan Satres Narkoba Polres Batu Bara telah menggelar perkara.Berhubung Locus Delicti ( Lokasi Terjadinya ) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Terakhir Plh Humas Polres Batu Bara menyebutkan sesuai Perintah Kapolres Batu Bara, siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik dan PTDH.(als)