PALUTA ( Berita ) : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) telah menerima penitipan sejumlah uang dari pengurus Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Senin (4/1/2021).
Jaksa Penyidik Kejari Paluta sedang melakukan penyidikan terhadap UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 yang diindikasikan telah merugikan keuangan negara sebesar 2,9 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hindun Harahap mengatakan tim Jaksa Penyidik telah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu sebanyak 230 juta rupiah.
Benar bawah pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 Tim Jaksa Penyidik telah menerima sejumlah uang yang dititipkan oleh pengurus UPK sebesar 230 juta rupiah dan telah dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Hindun.
Lanjutnya, tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang berasal dari pengurus lainnya sebesar 63.300.000 rupiah sehingga total penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik sebesar 293.310.000 rupiah yang diakui oleh pengurus bersumber dari DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020.(ikh)