PERCUT SEITUAN ( Berita) : Menyikapi tentang kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Maklumat Satgas Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Percut Seituan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Percut Seituan membubarkan pesta pernikahan di Kompleks Surya Haji Dusun VII Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Minggu (8/8).
Pembubaran yang dipimpin Camat Percut Seituan Ismail, SSTP, bersama Sekcam Drs. Nasib Solihin, MAP, dibantu Polri dan Satgas Desa karena mulai 1 Agustus sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian masyarakat di Kecamatan Percut Seituan dilarang mengadakan pesta yang mengundang keramaian.
Menurut Ismail, hajatan pesta pernikahan tersebut mengundang keramaian yang dikhawatirkan akan menimbulkan klasterbaru penyebaran Covid-19 di Kecamatan Percut Seituan.
Dijelaskannya, sebelum pembubaran pihaknya bersamaSatgas Desa melakukan monitoring keramaian diwilayah kerjanya.
Setelah melakukan monitoring terdapat warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan di Kompleks Surya Haji Dusun VII Desa Laut Dendang dan langsung mendatangi lokasi sekaligus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga untuk menghentikanhajatan.
“Acara ini harus dihentikan mengingat akan menimbulkan keramaian dan kerumunan. Menghindari kerumunan dan keramaian adalah salah satu upaya untuk pencegahan penularan Covid 19,” tegas Ismail kepada pihak keluarga.
Kepada masyarakat yang lain, Ismail meminta untuk mematuhi Maklumat ini demi kepentingan dan kebersamaan semua agar terhindar dari wabah Covid-19 dan semua tetap dalam keadaansehat wal afiat.
Setelah mendapat penjelasan dari Camat, pihak keluarga yang mengadakan hajatan tidak merasa keberatan dan akhirnya menghentikan hajatan pesta pernikahan tersebut. ( Kks)