PALUTA (Berita) : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyaluran Bantuan Langsung Tunai menggunakan APBD Kabupaten Padang Lawas Utara di Ruang Rapat Bupati, (11/08/2020).
Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) Kabupaten Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah, Kapolres Tapanuli Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dandim 0212/TS, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pabung Paluta Kodim 0212/ TS, Danramil 05/ PB, Kapolsek Padang Bolak, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerima bantuan BLT APBD adalah masyarakat yang benar-benar berhak menerima berdasarkan data investigasi di lapangan.
Pemerintah Daerah tidak akan membatasi jumlah bantuan yang diterima sepanjang dia benar-benar layak untuk menerimanya, dan tidak double dalam artian bukan penerima bantuan Dana Desa atau bantuan Pusat” ujar Bupati.
Beliau juga menegaskan dalam penyaluran BLT APBD agar para Camat dan Kepala Desa selalu menghimbau masyarakat di wilayahnya masing- masing untuk selalu mengikuti himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial memaparkan perihal data penerima BLT APBD sebanyak 3884 keluarga. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan semua mekanisme dan tahapan penyaluran BLT APBD tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial kepada Keluarga yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara( ikh)
Tim Gugus Penanganan Covid-19 Paluta Rapat Penyaluran BLT

Berikan Komentar