Tim Gabungan Polres Tanjungbalai OPS Yustisi Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Petugas Tim Gabungan TIN, Polri, Satlantas Polres Tanjungbalai berikan sangsi surat teguran bagi warga yang tidak pakai masker diberbagai lokasi keramaian Warnet dan Rumah Makan. Beritasore/Ist
Petugas Tim Gabungan TIN, Polri, Satlantas Polres Tanjungbalai berikan sangsi surat teguran bagi warga yang tidak pakai masker diberbagai lokasi keramaian Warnet dan Rumah Makan. Beritasore/Ist

Tanjungbalai (Berita) : Tim Gabungan Polres Tanjungbalai, TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjungbalai. Minggu, (20/09/2020) Melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan untuk  Pencegahan Virus Corona Covid. 19. di Wilayah Hukum  Polres Tanjungbalai.

Tim gabungan melakukan kegiatan himbauan dan Pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 dalam Oparasi Yustisi dengan melakukan tindakan / teguran berupa surat teguran tertulis kepada masyarakat   yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/1144/IX/OPS.2./2020 tanggal 18 September 2020.

Oparasi Yustisi Protokol Kesehatan Dipimpin Kompol Mhd. Basyir (Kabag Ren Polres Tanjungbalai), didampingi Padal II. Iptu L. Hutapea, Padal III,  Ipda Syahrizal dan Iptu W. Hasibuan, TNI, Sat Pol PP, Dishub dan Personil BPBD.

Personil Polri, TNI, Serta Pemko Tanjungbalai melakukan kegiatan Operasi Yustisi ini dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan di tempat keramaian.

Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Tanjungbalai bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan  surat teguran.

Memberikan himbauan menerapkan Physical Distancing, Jaga Jarak,  kepada pengusaha/pemilik toko yang tidak menyediakan Wastafel dan sabun cuci tangan.

Dalam Ops Yustisi tersebut terdapat masyarakat Kota Tanjungbalai yang tidak memakai masker diberikan himbauan dan surat teguran tertulis dengan pelanggaran tidak memakai masker. (Syn)

Berikan Komentar
  • Bagikan