Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan Kunjungi Sunggal

  • Bagikan
Teks:Sekretarias Sat Pol PP saat memberikan pandangannya di aula kantor camat
Teks:Sekretarias Sat Pol PP saat memberikan pandangannya di aula kantor camat

 

DELI SERDANG (Berita):Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK)Kabupaten Deli Serdang mengunjungi kecamatan Sunggal.Kemarin

Dalam kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan yang di pimpin oleh Drs Hasbi Nasution di terima camat Sunggal Danang Purnama Yuda SSTP di aula kantor camat jalan perintis kemerdekaan Desa Sei Semayang.

Dalam eksposnya di hadapan tim Evaluasi Kinerja kecamatan,camat Sunggal memaparkan beberapa hasil kinerjanya dalam pencapaian target pendapatan.
Selain capaian target retribusi parkir dan retribusi Sampah,kecamatan Sunggal juga melaksanakan kegiatan kegiatan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat.

Selain memaparkan hasil kinerja kecamatan,dalam sesi tanya jawab terkait mempertahankan wilayah pertanian.Camat Sunggal akan berkerja sama dengan semua unsur dan elemen yang ada di kecamatan Sunggal bertekat untuk menjaga lahan pertanian dari upaya pembangunan perumahan dan pergudangan di lahan pertanian.

Oleh karena itu agar lahan pertanian di kecamatan Sunggal tetap terjaga,maka kecamatan Sunggal akan menolak pembangunan perumahan di atas tanah pertanian.Sebutnya

Sementara Eko Sapriadi.S.sos yang merupakan Sekretaris Sat pol PP kab.Deli Serdang dalam pandangannya meminta perhatian kecamatan Sunggal dalam mengantisipasi kenakalan remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor serta begal.ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengatasi kenakalan remaja ,untuk itu di harapkan kolaborasi trantib bersama form komunikasi kecamatan yang di bantu oleh Sat Pol PP dalam melakukan pencegahan kenakalan remaja.

Selain itu sebut mantan camat Sunggal ini,terkait bangunan yang berdiri tanpa memiliki ijin IMB dan PBG yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah dan peraturan provinsi harus di lakukan pendataan dan penindakan serta teguran kepada pemilik bangunan

Selanjutnya setelah di data bangunan yang tidak memiliki ijin tersebut segera dilaporkan kepada dinas cipta karya,karena yang berhak menerbitkan KRK adalah dinas cipta karya.sementara PBG adalah dinas perizinan satu pintu.

Untuk itu harap Eko,kepada trantib agar dapat mengambil langkah langkah dalam menertibkan bangunan yang di duga tidak memiliki ijin. jangan diam,karena saat ini banyak beredar berita di sosmed yang mengatakan Camat Sunggal dan sat pol PP tak mampu menindak bangunan yang tak memiliki ijin.Oleh karena itu dalam mengatasi bangunan yang tidak memiliki ijin,diharapkan kerjasamanya antara Trantib dan kepala desa untuk melakukan tindakan peneguran terhadap pemilik bangunan.Selanjutnya apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan tersebut ,maka akan dilakukan langkah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *