TAPSEL (Berita): Merasa tidak Puas jawaban Kepala Desa (Kades), Sejumlah warga Desa Aek Parupuk Kec.Tano Tombangan (Tantom) Kab.Tapanuli Selatan mendatangi Kantor Camat di Desa Situmba Kec.Tano Tombangan Kab.Tapsel, Rabu (19/8).
Kehadiran warga ke Kantor Camat Tantom Kab.Tapsel dipicu atas ketidakpuasan jawaban dari pihak Pemerintahan Desa Aek Parupuk terkait beberapa hal klarifikasi persoalan di desa yang menurut warga, Kepala Desa Aek Parupuk tidak pro rakyat, seperti persoalan Penerima manfaat langsung tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 yang dituding warga tidak merata pembagiannya.
Selain itu, Persoalan pemberhentian sepihak Sekretaris Desa oleh tangan besi pemangku tertinggi di desa yang dituding warga cacat hukum dan tanpa ada surat yang jelas. serta transparansi pengelolaan Dana Desa yang menurut warga terkesan ditutup-tutupi.
” Kami datang kemari mengadu untuk mengharapkan klarifikasi dari pihak Kecamatan tentang persolan di desa kami agar kiranya warga merasa diperlakukan adil seperti warga desa lainnya,” ujar salah satu warga Desa Aek Parupuk.
Selain itu, warga juga menceritakan kekesalan mereka atas ulah Kepala Desa Aek Parupuk mengenai (BLT DD) yang pernah dirapatkan bersama dalam mencapai keadilan untuk solusi kebaikan bersama, namun, warga mengakui dan sangat menyayangkan keputusan teguh dari Kepala Desa Aek Parupuk telah banyak mendzolimi warga desa.
Apalagi ditambah pemberhentian Sekretaris Desa Aek Parupuk yang menurut warga syarat kejanggalan dan cacat hukum semakin menjadikan warga menjadi-jadi untuk mengadukan sejumlah persoalan di desa ke pihak Kecamatan demi mengharapkan keadilan hakiki untuk meredam persoalan di desa.
Kennedi Pakpahan (Sekretaris Desa Aek Parupuk) Kec.Tantom menilai sistim pemerintah di desa Aek Parupuk katanya, sungguh aneh, dan kebanyakan tidak pro warga,” Mulai dari pemberhentian saya dari Sekretaris desa tanpa sebab, surat resmi dan pemberitahuan lisan, keputusan ini saya nilai cacat hukum,” ujarnya.
Ditambah lagi dengan penyaluran manfaat (BLT DD) yang janggal dan tidak merata serta tebang pilih dan tidak tepat sasaran,” harus orang dekat Kepala Desa yang diutamakan mendapat manfaat (BLT DD) tanpa memandang status sosial dari mereka,”lanjutnya.
Berdalih
Kennedi menilai, keterbukaan Informasi publik tentang Dana Desa di desa Aek Parupuk Kec.Tantom terkesan di tutup-tutupi padahal, menurutnya informasi tersebut telah di atur dalam UU keterbukaan Informasi (KIP) No 14 tahun 2008 serta UU nomor 13 tahun 2014 tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun, tetap saja warga tidak diberitahu dengan alasan berdalih rahasia negara.
” Kami sejumlah warga desa Aek Parupuk merasa terdzolimi oleh ulah kepala desa kami. kami disini untuk memperoleh pencerahan, klarifikasi dan solusi yang adil sesuai isi butir sila ke-5 Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ujarnya.
Kunjungan warga Desa Aek Parupuk Kec.Tano Tombangan (Tantom) disambut oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tano Tombangan (Tangom) Raden Saleh Siregar, ia mengatakan Pak Camat sedang tidak hadir.
Dan sebagai perpanjangan tangan, pihaknya siap menerima aduan klarifikasi dari warga desa Aek Parpuk atas persolan di desa,” Agar tidak berlarut-larut persoalan ini secepatnya akan kami proses untuk meraih kebaikan bersama,” tuturnya.(Rong)