Pematangsiantar (Berita): Tersangka pelaku pencurian menjual sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan hal itu terkait pengungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) saat temu pers di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Kamis (31/8) sore.
Menurut Kapolres, dua pelaku Curanmor yang tertangkap mengakui sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres menyebutkan kronologis penangkapan pada Selasa (25/7) pukul 16:00, dimana personel Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi, pelaku pencurian sepeda motor di Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur.
Terduga pelaku pencurian, tersangka AHL, 23, alias Hamdani Lubis bersama temannya RSS, 19, alias Jungkok dan keberadaan AHL.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, AHL berada di kamar kos H, Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba. Tim Opsnal segera berangkat ke rumah kos itu dan menemukan serta mengamankan AHL bersama satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Setelah melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, sesuai dengan sepeda motor milik korban Jarismen Damanik yang hilang pada sabtu (4/3) pukul 05:30 dan tidak menemukan tersangka RSS, karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Kemudian, pada Selasa (15/8) pukul 14:00, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, RSS berada di penginapan PK, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba dan Tim Opsnal segera bergerak ke penginapan itu dan berhasil menangkap RSS yang sedang duduk di lobi penginapan.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi dan RSS mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bersama AHL.
Namun, saat pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor, RSS melarikan diri dan Tim Opsnal yang mengejar RSS melakukan tembakan peringatan tiga kali ke atas, tapi RSS tidak berhenti. Akhirnya, Tim Opsnal menembak kaki kanan RSS, hingga RSS terjatuh.
Barang bukti sitaan dari AHL dan RSS terdiri sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor mesin JM81E2318511 dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor rangka MH1JF5123BK305980 dan nomor mesin JF51E2306696.
Kapolres menambahkan saat ini dua pelaku itu sudah dalam proses hukum dan penahanan dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Pematangsiantar agar lebih hati-hati dan menggunakan kunci ganda sepeda motor masing-masing.
Tampak mendampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan menghadirkan tersangka AHL serta dua unit sepeda motor.(a28).