BATUBARA (Berita) Tudingan para mengunjuk rasa yang mengatas namakan Tunas Muda Gemkara (TMG) di Kantor Bupati, Sekda dan DPRD Batu Bara sebenarnya sudah dijawab Pemkab Batu Bara.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Batu Bara Erwin S Sitorus melalui pesan WhatsApp resmi Rizky Harahap
Kabid Humas Diskominfo menjawab konfirmasi Wartawan Jum’at (29/9-2023).
Kata Riszy Harahap, jawaban itu sebelumnya
sudah juga disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili Noval Boster Kabid BKAD Kabupaten Batu Bara pada Paripurna DPRD Batu Bara 18 September 2023 lalu.Kemudian persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT.SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp.78.937 410.000.Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp.135 miliar seperti yang ditudingkan
ucap Rizky.Sedangkan jangka waktu pinjaman selama 96 bulan dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%.
Menjawab tudingan TMG persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan Mester Eks/ Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara Rizky juga menjelaskan Rp.6.765.900.000- Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung masuk ke Rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Polres Batu Bara”, ungkapnya.
Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00
masih dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.Kemudian persoalan penanaman ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara dijelaskan nya sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab Batu Bara dan PT.
Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar.Ada lagi persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, Rizky menjelaskan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi. Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batu Bara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum.
Tentang lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT.Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT.KWala Gunung ysng ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Sedangkan status lahan PT.Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati Batu Bara,
Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT.Soefindo berdasarkan pembayaran SP2D No.SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021
pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan rincian belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.
000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750.
Jadi Netto Rp. 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.Mengakhiri konfirmasi
Kabid Diskominfo Batu Bara menyebut
tuntutan Tunas Muda Gemkara dimungkinkan
tidak puas atas jawaban itu maka TMG kembali menggelar unjukrasa terang Rizky Harahap.(als)