.
Batu Bara (Berita): Mulai tanggal 1 Juni 2023, Kasat Lantas Polres Batu Bara memberlakukan Tilang Manual sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.5.2./2023.Hal itu disampaikan Polres Batu Bara melalui pesan WhatsApp resmi Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan diterima Berita Rabu (17/5-2023).
Katanya, Polres Batu Bara akan kembali menerapkan dan atau memberlakukan tilang manual di wilayah hukum Polres Kabupaten Batu Bara sejak menerima Surat Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.5.2./2023, tanggal 12 April 2023.Dijelaskan nya Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.Ik menegaskan dan akan memberlakukan Tilang Manual mulai 1 Juni 2023 kepada pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan potensi laka lantas seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm standar SNI.
Kemudian melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention dan ranmor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.Titik-titik Petugas Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan Tilang Manual dan memberi kesadaran kepada pengendara dan pengemudi agar tertib berlalu lintas.
Menjwab Berita agar terhindar Tilang Manual Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan menghimbau kepada warga Kabupaten Batu Bara khususnya pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi alat kelengkapan berkendara.
Bagi orangtua memiliki anak dibawah umur agar tidak mengijinkan anaknya yang belum
belum memiliki SIM membawa sepeda motor.Terakhir Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan menyampaikan
sayangi nyawa anak kita.(als)