Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Terduga Kasus TPPO

  • Bagikan
HS (38) dan FJ (39) yang sempat Buron, terduga tersangka Kasus TPPO berhasil ditangkap Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara di Provinsi Riau Senin (25/09/2023).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara di Pimpin AIPDA Viktor Hitabarat berhasil penangkap terhadap dua dari tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya sempat berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau.

DASAR Nomor : LP/A /27/IX/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara tanggal 17 September 2023 atas nama pelapor Viktor Hutabarat SH.

Hal itu disampaikan IPTU Abdi Tansar SH Plt Humas Polres Batu Bara pesan WhatsApp resminya kepada Berita Senin (25/9/2023).

Plt Humas Polres mengatakan, kedua terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap hasil pengembangan dari tiga orang tersangka yang sebelumnya tertangkap tangan membawa 41 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan Malaysia ditangkap di Jalan Access Road Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu, 17 September 2023 lalu.

Kedua tersangka berinisial HS (38) warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dan FJ (39) warga Desa Sei Alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal PPA Sat Reskrim, Polres Batu Bara di rumah Martin kerabat kedua tersangka di Desa Perladangan Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau kata IPTU Abdi Tansar SH.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel, 1 dompet, dan 1 tas berisi pakaian milik tersangka sebagai barang bukti.

Hingga saat ini sudah 5 dari 6 tersangka berhasil ditangkap, dan Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Menjawab Wartawan Plt Humas Polres Batu Bara mengatakan HS dan FJ dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 sub Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo 69 subs Pasal 83 jo 68 dari UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *