BATU BARA (Berita): Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH.Sagala bekerja sama dengan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPTU Jimmy Afianto Sitorus berhasil menangkap diduga tersangka Wahyu dan Fauzi Ardiansyah di Komplek Perumahaan Elite Rajawali Medan Sunggal Rabu (07/12/2022).
Penangkapan kedua tersangka sesuai laporan korban Jojor Delima Siregar Pr (43) warga Lingkungan I Kel Lima Puluh Kec Lima Puluh Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 16.45 Wib.
TKP di lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Wahyuni Pr (38) Asisten Rumah Tangga (ART) warga Dusun Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan Fauzi Ardiansyah (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Pila Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Kepada Wartawan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.Tarigan SH mengatakan, kronologis kejadiannya hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 16.45 wib.
Korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi kemana bibik.
Saksi menjawab, bibik keluar ma !! lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan, sesudah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada dirumah lalu pelapor periksa kamar ART
tidak berada dikamar.
Pelapor menuju kekamarnya dan melihat emas-emas sudah tidak ada di lemari, dan korban mengalami kerugiannya sekitar Rp.64.000.000.
Tim bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Medan.
Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira Pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU. AH. Sagala bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy Afianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyuni (38) ART Dusun Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kecamatan Kabupaten Rohil di Daerah Patumbak Pasar 5 Medan, kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya petugas melakukan Interogasi kepada tersangka, dan tersangka mengakui
semua perbuatannya telah menjual emas milik korban dan telah men transfer uang kepada tersangka Fauzi Ardiansyah (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Pila Hulu Kabupaten Labuhan Batu dan menangkap tersangka di Komplek Perumahaan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.
Kedua tersangka kini diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara.(als)