DELI SERDANG (Berita): Pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan secara serentak di kabupaten Deli Serdang hanya tinggal menghitung hari
Sementara pelaksanaan Pilkades yang akan di selenggarakan pada hari Senin (18/4) tersebut, tidak di sambut dengan suka cita bagi ratusan warga Desa Si Beras Sekata Kec.Sunggal Deli Serdang.
Pasalnya Seratusan warga Desa Sei Beras Sekata Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang mendatangi kantor Desa untuk menemui ketua P2K untuk mempertanyakan tentang tidak terdaftarnya mereka di DPT dalam pemilihan kepala Desa untuk memberikan hak suara.
“Kami mendatangi kantor Desa untuk mempertanyakan kepada Ketua P2K perihal tidak terdaftarnya nama kami dalam memberikan hak suara dalam kontestasi Pilkades”Sebut Gustaf Daily Jumat (15/4).
Sementara kami yang merupakan warga Desa Sei Beras Sekata seharusnya dapat memberikan suara kepada salah satu calon pilihan kami,kenapa kami sebagai warga Desa Sei Beras yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga sini tidak dapat memberikan hak suara kami.
Untuk itu kedatangan kami kemari ke kantor Desa nantinya berharap kepada panitia pemilihan kepala Desa agar dapat memberikan solusi agar kami bisa memberikan suara kami dalam pemilihan kepala Desa,sebutnya
Sementara Ketua P2K Sei Beras Sekata Abdi ketika di tanyai tentang tuntutan warga yang tidak terdaftar di surat C6 menyebutkan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama dengan ke 4 calon di lakukan pencatatan DPT dari DPS menjadi DPT dan telah di tanda tangani yang berarti telah sah secara Undang -undang, sebutnya.
Selain itu sebutnya pencatatan penambahan pemilih juga telah di lakukan pada tanggal 7 April, sementara dari jumlah pemilih sebanyak 3.913 orang ada sekitar seratusan lebih warga yang tidak terdaftar,jelasnya.
Camat Sunggal Deli Serdang Eko Sapriasi S Sos dalam tanggapannya terkait keluhan Ratusan warga yang tidak terdaftar dalam DPT mengatakan, bahwa kecamatan yang merupakan panitia pengawasan Kecamatan akan melakukan mediasi terhadap tuntutan warga yang merasa tidak terdaftar di DPT yang telah di terbitkan.
Tujuan mediasi ini adalah menyarankan kepada P2K dan calon kepala Desa untuk mempedomani peraturan Bupati (perbub) No 64 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak se-kabupaten Deli Serdang tahun 2022.
Oleh karena itu Perihal tuntutan warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan, maka sesuai dengan aturan yang ada bahwa sebelum DPT di tetapkan, turun terlebih dahulu Daftar Pemilihan Sementara (DPS)
Selanjutnya DPS itu di Validasi atau di data kembali warga yang meninggal, pindah dan yang masih terdaftar, dari Validasi DPS tersebut lalu akan di terbitkan lah kembali DPT sampai batas waktu yang di tentukan yaitu tanggal 4 Maret, Ucapnya.
Kemudian bagi warga yang tidak terdaftar di DPT dan menuntut hak pilihnya di lakukan mediasi dan memberikan masukan kepada panitia P2K agar mendata ulang nama warga yang belum terdaftar.
Dengan mengacu kepada Daftar Pemilihan Sementara yang telah di Validasi sebelum masa waktu tanggal 4 Maret apakah ada nama warga yang terdaftar di DPS atau tidak terdaftar di DPT.
Selain dari ketentuan tersebut panwas tidak akan memberikan saran yang lain di karenakan pelaksanan pemilihan kades tinggal H-2, ucap Eko.
Untuk itu usulan warga yang telah melaporkan datanya Sebelum tanggal 4 Maret akan diakomodir dan disampaikan kepada P2K agar dilakukan penyaringan secara teliti dengan sebenar benarnya.
Selanjutnya setelah di croscek Dan di evaluasi oleh P2k ternyata setelah di teliti nama nama tersebut sudah terdaftar sekitar 40 – 50%, untuk itu malam ini P2K melakukan pengecekan kembali apakah ada nama warga yang terdaftar di DPS tapi tidak ada di DPT sebelum tanggal 4 Maret.
Disinggung permintaan maaf ketua P2K atas ketidak akuratan data, camat Sunggal telah memberikan teguran dan akan membawa masalah ini ke panwas Kabupaten (ML)