SERGAI (Berita): Rencana pembukaan Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi batal akibat masalah legalitas.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tempat hiburan ini belum memiliki izin operasional yang sah, sehingga tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
“Kita sudah melakukan ke lapangan pada tanggal 14 Februari 2025, telah dilakukan patroli gabungan yang melibatkan Polres Sergai, Satpol PP, serta beberapa perangkat daerah lainnya, seperti Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP. Hasilnya, ditemukan bahwa Grand Galaxy belum memenuhi persyaratan legal untuk beroperasi sebagai diskotek,” jelas Ingan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan bahwa Grand Galaxy hanya memiliki NIB untuk kegiatan hiburan, seni, dan budaya, yang dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah.
Sementara itu, usaha diskotek termasuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi, yang memerlukan verifikasi lebih lanjut serta izin dari pemerintah provinsi.
“Karena izin yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, Grand Galaxy tidak bisa beroperasi sebagai diskotek sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan,” tegas Reza.
Jika Diskotek Grand Galaxy tetap nekat beroperasi tanpa izin yang sah, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas. Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan guna menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan regulasi.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pelaku usaha di Sergai lebih memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis mereka.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Azw)