PADANGMAHONDANG (Berita) : Tahapan Pilkades di Desa Padangmahondang berlangsung ricuh. Sesama warga pro dan kontra nyaris baku hantam di pintu masuk Kantor Desa Padangmahondang Kec Pulaurakyat Kab Asahan, Senin (4/7).
Kericuhan terjadi akibat Panitia Pilkades yang telah dipecat oleh Badan Permusyawaratan Desa Padangmahondang tanggal 9 Juni 2022, ngotot tetap bekerja dan melangsungkan tahapan Pilkades yakni pencabutan nomor calon kepala desa. Padahal sesuai Surat Nomor : 36/BPD-PM/VI/2022 Ketua, Osven Marbun, anggota, Daniel Rico Marpaung, Albron Simbolon, Dedi Saputra, Tohap Keller Sirait, Selamet Riadi, dan Sukardi telah diberhentikan dari panitia Pilkades.
Masyarakat menilai, ngototnya panitia melaksanakan tahapan Pilkades sebagai bentuk pembangkangan peraturan sekaligus tidak menghargai dan menjalankan keputusan yang telah dibuat BPD. Selain itu, panitia juga dinilai ‘mengangkangi’ Perbup Asahan Nomor 11 dengan menetapkan nama Irwansyah Siagian sebagai calon kepala desa pada tanggal 28 Juni 2022.
Pada tanggal tersebut, surat cuti Irwansyah sebagai petahana belum keluar, terbukti pada tanggal 1 Juli 2022, masih melantik salah satu kepala dusun. Diperkuat lagi keterangan Camat Pulau Rakyat, bahwa surat cuti kades petahana, baru dikeluarkan hari ini 4 Juli 2022.
“Oleh karena itu, penetapan Irwansyah sebagai calon kepala desa pada tanggal 28 Juni 2022 tidak sah, karena tidak lengkap berkas, surat cutinya tidak ada,” ujar Ketua Badan Permusyawaratan Desa Padangmahondang, Uba Marudut Sinaga didampingi para anggota.
Kericuhan tidak sempat membesar karena kepolisian langsung melakukan langkah persuasif melerai kedua belah pihak. Namun situasi di sana tetap saja memanas hingga Camat Pulau Rakyat, Rudi D tiba di lokasi.
Kehadiran Rudi tak juga membuat situasi mendingin, adu argumentasi pun terus berlanjut apalagi camat terkesan membela panitia yang telah dipecat tersebut. Camat menyatakan tahapan harus tetap berjalan, padahal panitianya diduga tidak memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas.
Karena masih buntu, sekitar dua jam kemudian, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tiba di lokasi dan langsung melakukan rapat mendadak dengan camat, Kapolsek Pulau Raja, dan BPD. Lebih dari 1 jam rapat berlangsung dan tidak membuahkan hasil.
Usai rapat, Kadis dan Camat meminta agar tahapan pencabutan nomor tetap berlanjut. Baik Kadis PMD dan Camat seakan merestui panitia ‘ilegal’ tersebut untuk melanjutkan kerjanya.
Kadis PMD Kab Asahan, Suherman Siregar saat keluar dari kantor desa tampak terburu buru menghindari wartawan dan enggan menjawab pertanyaan dari media. Saat ditanya terkait legalitas panitia Pilkades yang dipimpin Osven Marbun saat ini, kadis juga bungkam seribu bahasa sembari berlalu memasuki mobil dinasnya.
Dia hanya menyatakak sepatah kata bahwa tahapan harus tetap berjalan. “Tahapan harus tetap berjalan,” ucap Suherman sembari berlalu dengan mobil plat merahnya.
Sementara, Ketua BPD Padangmahondang, Uba Marudut Sinaga tetap berpegang teguh pada surat keputusannya memecat Ketua Panitia beserta para anggotanya. Sebab, menurut Uba, pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan sekedar kesalahan ketua semata, melainkan beserta seluruh anggotanya.
“Panitia semua orang berpendidikan dan pasti sudah tahu tahapan demi tahapan sesuai aturan, lantas mereka membuat aturan sendiri di luar aturan bupati, setelah itu mereka mengklarifikasi dan meminta maaf dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada, walaupun sudah minta maaf, namun hukuman tetap berjalan,” tegas Uba.
Apalagi saat rapat bersama Pemdes, para anggota panitia mengancam turut mengundurkan diri bila Ketua Panitia Osven Marbun dipecat. Permintaan pengunduran diri ini kemudian direspon BPD dengan melakukan pemecatan terhadap seluruh panitia.
“Dalam rapat tadi, kadis dan camat bermohon mohon agar ketua panitia saja yang dipecat, jangan ikut anggota, maka saya tegaskan di situ bahwa BPD tetap pada pendiriannya merujuk pada SK pemecatan yang telah dikeluarkan,” ucap Uba.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Padangmahondang Kec Pulau Rakyat Kab Asahan masih bekerja meski telah dipecat atau diberhentikan oleh BPD setempat pada 9 Juni 2022.
Pemecatan dilakukan karena panitia terindikasi ‘mengangkangi’ Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 4 yaitu, telah melanggar sumpah janji, tidak jujur, tidak netral, sebahat melakukan persekongkolan, mengutamakan kepentingan pribadi golongan, terhadap bakal calon Kepala Desa Padangmahondang, pada tanggal 30 Mei 2022.
Akibat tindakan dan sikap anggota panitia Pemilihan Kepala Desa Padangmahondang itu, telah terjadi konflik di tengah masyarakat. Surat pemecatan itu disusul oleh surat berikutnya yakni pencabutan atau pembatalan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Padangmahondang 2022.
Atas adanya kekisruhan itu, BPD Padangmahondang meminta kepada Bupati Asahan, Surya Bsc untuk segera mengambil tindakan menegakkan Perbup Asahan No 11. Sebab, sampai saat ini, baik Camat Pulau Rakyat maupun Kadis PMD di Pemkab tidak memberikan solusi, malah seolah merestui Panitia Pilkades ‘abal-abal’ tersebut untuk terus melakukan apa yang dikehendakinya.
“Kita meminta ketegasan Bapak Bupati Asahan, Pak Surya, jangan sampai terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat Desa Padangmahondang,” tegas Uba.
Sementara, eks Ketua Panitia Pilkades Desa Padangmahondang, Osven Marbun dikonfirmasi Waspada menerangkan, BPD melakukan pemecatan secara sepihak tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. Menurutnya, proses pemecatan harus melalui musyawarah sebagaimana pengangkatan mereka sebelumnya.
“Yang menyuruh kami tetap bekerja ialah Bagian Pemdes Pemkab Asahan, sehingga kami merasa masih legal dan berhak melanjutkan tahapan Pilkades ini,” terang Osven.
Osven mengakui kesalahannya dengan membuat aturan batas penyerahan berkas di luar jadwal tahapan sesuai Perbub Asahan No 11, namun katanya sudah diperbaiki. Osven beralasan dirinya awalnya tidak mengetahui aturan itu, sehingga begitu diketahui langsung dirubah.
(A21/A22)