Sukhairi-Atika Satu Tahun Lagi

  • Bagikan
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Pembicaraan seputar pemilihan kepala daerah (KDh) Mandailing Natal, makin mengerucut.

Perbincangan bisa terlibat debat panas, atau sekadar diskusi serius tapi santai.

Kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui percakapan whatsAps, Rabu (5/7), pengamat ekonomi sekaligus pengamat politik asal Madina Irwan Daulay, menceritakan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Madina sudah makin mendekat.

“Terhitung 22 Juli 2023, masa tugas M. Jafar Sukhairi Nasution/Atika Utammi Azmi Nasution tinggal satu tahun lagi,” ujar Irwan Daulay.

Dijelaskannya, merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yang dimohonkan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

“Putusan tersebut menolak permohonan pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 membatasi masa jabatan pasangan KDh mengikuti Pilkada 2020 hanya sampai 2014,” ujar Irwan.

Sebelumnya, kata dia, para pemohon menyebutkan sebagai pasangan kepala daerah seharusnya dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak dilantik 9 Juli 2021.

Masa jabatan ini, lanjut Irwan, mestinya berakhir pada 9 Juli 2026, bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut.

Sebab, jika mengacu pada ketentuan tersebut, masa jabatan para Pemohon hanya tiga tahun lima bulan.

“Salah satu pasangan KDh termasuk dalam putusan MK itu adalah pasangan SUKA (Sukhairi-Atika) yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Pasangan ini akan berakhir periodenya di tanggal 22 Juli 2024 dengan masa jabatan hanya 3,5 tahun,” ujar Irwan Daulay.

Sebagaimana 201 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, katanta, setelah menyelesaikan masa jabatan 22 Juli 2024 akan digantikan Penjabat (Pj) Bupati berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dilantiknya Bupati/Wabup hasil Pilkada November 2024.

Harus Lebih Aktif

Dikatakan, jika ingin maju lagi harus lebih aktif turun ke masyarakat, menggerakkan seluruh kekuatan Pemkab secara optimal dan memacu para Kades untuk lebih agresif menjalankan program-progran instan yang langsung dinikmati masyarakat.

“Bisa jadi, untuk kepentingan Pilkada Bupati dan Wabup perlu mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pengurus Parpol dan fokus memanfaatkan jabatan tersisa untuk meningkatkan kinerja di depan publik dan mewujudkan visi misi yang belum terlaksana,” ujar Irwan Daulay.

Mengingat, kata dia, perkembangan pemahaman publik terhadap Pilkada sudah semakin matang, pola lama memenangkan pertarungan sudah tidak efektif lagi, misalnya mengerahkan ASN, memainkan politik uang, maupun bekerjasama dengan oknum penyelengara.

Karena, lanjut dia, hal tersebut dapat menjadi obyek gugatan di MK atau menjadi obyek sengketa di Bawaslu, bahkan bisa dipidana. Bagi penantang, ini menjadi peluang besar untuk bertarung secara fair.

Dikatakan, terkait status incumbent yang otomatis terhapus akibat dari pasal 201 ayat (7 dan 11) UU no 10 tahun 2016 begitu juga sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan Pilkada yang Jurdil, bebas kecurangan dan politik uang.

“Bagi saya sendiri, bupati ke depan harus lebih perduli terhadap masalah pembangunan manusia Madina yang saat ini masih berada di bawah kabupaten/kota di Tabagsel,” katanya.

Misalnya, kata Irwan, terkait angka morbiditas yang tinggi memengaruhi angka harapan hidup, kualitas lulusan pendidikan formal saat ini kurang diperhatikan dan bagaimana memacu investasi agar perekonomian semakin baik, saat ini angka kemiskinan kita cukup tinggi begitu juga angka pengangguran.

Bagi masyarakat Madina yang cinta perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, katanya, pengentasan kemiskinan, pengangguran dan perbaikan akhlak masih memiliki waktu untuk berpikir apakah pasangan SUKA masih layak untuk melanjutkan kekuasaan.

Atau, lanjut Irwan Daulay, perlu melahirkan figur-figur baru lebih fresh dan dianggap lebih baik, tentu hal ini dikembalikan kepada mereka, karena satu suara tetap menentukan bagi akumulasi suara dibutuhkan untuk terpilih sebagai pemenang.

“Meskipun harus kita akui, pasangan SUKA ini sebenarnya ingin melakukan banyak terobosan dengan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh Madina di perantauan, namun dalam hal implementasi masih banyak kendala dihadapi khususnya respon dari beberapa OPD yang masih perlu dibenahi dan juga diperbaiki, baik komitmen, kesungguhan maupun kemampuan personalitinya,” ujar Irwan.

Karena tantangan ke depan semakin kompleks, lanjut dia, urusan daerah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Bupati/Wabup dan OPDnya, dunia usaha harus tampil, terutama anak-anak muda kreatif dan memiliki mimpi

“Karena itu, mulai saat ini anak-anak muda harus memperbaiki pola pikir dan berani tampil memasuki dunia usaha,” ujar Irwan Daulay. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *