Asahan (Berita) : Setelah 8 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian Riski Ardianto Sitorus (27), warga Dusun II Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupeten Asahan diringkus Tim Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pulau Raja, Minggu (9/8/2020).
Peristiwa itu terjadi Rabu (25/12/2019), saat itu korban Ali Hanafiah bersama dengan keluarganya berangkat meninggalkan rumahnya (di Dusun II Desa Ledong Timur) menuju Sabang Aceh dengan keadaan rumah terkunci.
Berselang 4 hari kemudian tepatnya hari Minggu (29/12/2019) Ali Hanafiah dihubungi salah seorang tetangganya Sukamto via hand phone bahwa rumahnya telah dirusak dibagian jendela samping sebelah kanan yang pelakunya RAS.
Selanjutnya Selasa (31/12/2019) korban pulang ke rumahnya, dan mendapati jendela, pintu kamar dan lemari telah dirusak oleh orang yg tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kehilangan, antara lain : Emas berbentuk gelang, cincin, kalung, TV LCD merk LG, laptop merk Assus, HP merk xiomi, setrika merk Philips, kipas angin, tabung gas 3 kg sebanyak 2 tabung dan uang sebanyak Rp. 17.000.000.
korban melapor
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja, Nomor LP / 19 / XII/ 2019 / SU / Res Ash / Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019, dengan kerugian yang diderita ditaksir sebesar Rp 70.000.000. Namun RAS yang diduga pelakunya telah melarikan diri ke Provinsi Riau, dan menjadi DPO Polsek Pulau Raja.
Minggu (9/8/2020), TEKAB Polsek Pulau Raja menerima informasi, bahwa Tersangka Rizky Sitorus, akan melintas di Jalinsum wilayah Polsek Pulau Raja menumpang truk barang dari arah Pekan Baru menuju arah Medan.
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja AKP RAHMADANI, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan TEKAB untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.00 WIB target termonitor di Jalinsum Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan.
Kemudian tim melakukan pencegatan terhadap truk barang tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka RAS yang pada saat itu sedang menumpang truk barang dan duduk di kursi penumpang sebelah kiri supir.
” Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penggeledahan, dan benar di temukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh pelapor Ali Hanafiah.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pulau Raja melakukan pengembangan mencari barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka RAS di Dusun II Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Dari tersangka Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 1 buah jerjak besi dan jendela, 1 buah bola lampu, 1 buah setrika merk Philips, 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, dan 1 unit HP merk xiaomi warna coklat. (min)