MADINA (Berita): Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Madina, justru jadi perbincangan ‘menyerempet’ ke sana-sini. Sebenarnya, sebelum makin meluas, apa sih seharusnya dilakukan ?
“Sebagai solusinya, seyogianya Pemkab Madina segera mempersiapkan APBD Perubahan 2023 dan memasukkan anggaran Pilkades serentak,” ujar Irwan H Daulay, pengamat ekonomi Madina kepada waspada.id dan beritasore.co.id di Panyabungan, Selasa (11/4).
Dia mengungkapkan, waktunya masih memungkinkan karena P-APBD -dapat digelar Agustus atau September, selanjutnya Pilkadesnya digelar Oktober 2023.
“Rujukannya Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023,” ujar mantan dosen dan pengusaha properti.
Irwan Daulay menjelaskan, seperti kita ketahui, perubahan APBD diajukan setelah laporan realisasi anggaran semester pertama dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Ini, menurut dia, sebenarnya lebih kepada kelalaian kolektif Pemkab Madina dengan DPRD, mestinya dalam proses pengajuan RAPBD 2023, pembahasan dan penetapannya, ada skala prioritas sebagaimana dituangkan dalam KUA-PPAS, namun hal ini tidak benar-benar diperhatikan sehingga agenda sepenting ini (Pilkades) terabaikan.
“Bayangkan, jika hal ini juga terjadi kepada program-program prioritas yang lain, misalkan terkait dengan pendidikan, perekonomian dan kesehatan warga, ini sangat fatal dan mestinya ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban untuk meluruskan kelalaian yang disengaja ini,” katanya.
Irwan menyarankan agar mewawancarai banggar DPRD dan komisi terkait kenapa hal sefatal ini bisa terjadi.
Termasuk, kata dia, perlu dipertanyakan juga TPAD (tim anggaran pemerintah daerah). “Ada apa dengan ini semua?”
“Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi apakah ini ada unsur kesengajaan, kelalaian atau sama sekali karena anggaran yang tidak cukup, hal ini harus dibuka ke publik, sehingga tidak menimbulkan berbagai prasangka,” ujar Irwan Daulay.
Karena itu, kata dia, apa yang dihembuskan berbagai kalangan agar DPRD Madina menyelidikinya dalam bentuk penggunaan hak angket.
“Saya pikir adalah suatu hal yang lumrah, namun harus hati-hati juga bahwa DPRD dalam hal ini adalah pihak yang dipersalahkan karena kelalaian ini, karena APBD adalah produk bersama antara eksekutif dengan legislatif,” ujar Irwan H Daulay. (irh)