Satresnarkoba Polres Batubara Tangkap Dua Pemuda Miliki Sabu

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres Batubara tangkap dua terduga pemuda miliki sabu Senin (16/6/2025). Berita Sore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polres Batubara menangkap dua orang terduga N, 30 dan S, 28, sama-sama warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 155/VI/2025 /SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB /Polda Sumut, tanggal 14 Juni 2025 sebut Kasie Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH membenarkan kepada Berita Senin (16/6-2025).

Keduanya dipersangkakan Tindak Pidana
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kronologisnya pada Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 14.20 WIB Personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat di TKP Jalan Jenderal
Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang.

Pelapor Ipda Harry P Putra SH dan Saksi Aiptu Riduan Rivai, Brigadir M Risky Fadilah, SH melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian serta melakukan penangkapan N dan S.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya atas pengakuan kedua tersangka berupa satu buah plastik klip transparan narkotika sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Polsek Medang Deras Polres Batubara kini membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *