GUNUNGSITOLI (Berita): Polres Nias berhasil menangkap lima orang pelaku judi sabung ayam di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Minggu, 22 Desember 2024. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga setempat.
Dalam penggerebekan itu turut diamankan 8 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.
Dari kelima tersangka, empat di antaranya berinisial FL, FG, FH dan AG sebagai pemain, sedangkan satu orang lainnya berinisial DZ sebagai wasit. Selasa (24/12/204)
Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku judi sabung ayam di Desa Tuwuna, Kabupaten Nias Barat, Personil Satreskrim Polres Nias menerima informasi dari warga setempat tentang kegiatan judi sabung ayam di Desa Tuwuna. Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto (link unavailable), bersama Kanit 1 Ipda Purnama Sembirng, Opsnal, dan unit 1 Pidum, turun ke lokasi. Petugas mendatangi gudang milik Mariyus Zai alias Ama Wiler dan menemukan permainan judi sabung ayam yang sedang berlangsung dan dengan sigap melakukan penngerebekkan terhadap para pelaku judi sabung ayam.
Setelah melakukan penggerebekkan Petugas menangkap ke lima pelaku, termasuk pemain dan wasit, serta mengamankan barang bukti.
Penangkapan ke lima pelaku judi sabung ayam, sempat terjadi penghalangan kepada petugas, oleh beberapa warga, namun petugas berhasil melanjutkan penangkapan terhadap ke lima orang pelaku judi sabung ayam.
Kemudian para pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana jo Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menurut Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti Dua helai bulu ayam. Dua buah spons berwarna kuning. Satu unit HP merk Vivo. Dua buah tas kiso berwarna hitamKotak hansaplast.
Uang tunai sebesar Rp1.700.000.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Ungkapnya (KZ)