Satres. Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk JM Tersangka Jual Sabu

  • Bagikan
Tersangka sabu JM alias Jimmi tengah kaos singlat koyak putih tengah pakai gelang besi putih kiri dan kanan Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. F. Ist. Syn.
Tersangka sabu JM alias Jimmi tengah kaos singlat koyak putih tengah pakai gelang besi putih kiri dan kanan Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. F. Ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Mendapat informasi masyarakat, Satres Polres Tanjungbalai ciduk JM tersangka penjual Narkoba jenis Sabu, Kamis 05 November 2020, sekitar pukul 14.00 Wib, di Jln.Tembaga, Kel.Tanjung Balai Kota III. Kec.Tanjung Balai Utara.

JM Alias Jimmi. 30 Thn. Islam. Wiraswsta. Jln. Suasa. Kel. Tanjung Balai Kota III. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.

Tersangka JM ditangkap karena menjual 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 Gram.

Petugas menyita satu buah HandPhone Merk Vivo, satu ball plastik klip transparan kosong, satu bungkus rokok X MILD, satu unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang tunai Rp 400.000.-

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan dalam lidik A1, maka personil langsung mendatangi ke TKP melakukan penangkapan saat tersangka sedang duduk didalam rumah Lantai 2/ dua.

Sementara tersangka JM alias Jimmi saat di Interogasi petugas mengakui dengan terus terang bahwa Narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik milkknya yang diperoleh dari saudari Edu mau perjual belikan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH yang dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya, Jum’at 6/11/2020, benarkan, untuk kepentingan penyidikan tersangka JM alias Jimmi ditahan dan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan